Pengawasan Kearsipan pada UPT, Arsiparis BHP Jakarta Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan Dinamis
- Admin BHP
- Berita Terkini
- Hits: 80
Jakarta, 10 Maret 2022, Biro Umum Sekretariat Jenderal selaku Pembina Kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan Dinamis dalam rangka Pengawasan Kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sosialisasi diikuti oleh Arsiparis Ahli Pertama BHP Jakarta secara daring bersama peserta dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan UPT seluruh Indonesia.
Emon A.Kohar, Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif pada Biro Umum, menyampaikan tentang Dasar Hukum, Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan dan Laporan yang harus dipenuhi sebagai data dukung capaian Target Kinerja dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Tahun 2022. Dasar hukum Pengelolaan Arsip Dinamis berpedoman pada UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 serta 4 (empat pilar) kearsipan di lingkungan Kemenkumham.
Selanjutkan dijelaskan bahwa dalam mendukung Target Kinerja Tahun 2022, tahap penilaian PAD mencakup 4 Aspek, diantaranya: 1) Penciptaan Arsip, 2) Penggunaan Arsip, 3) Pemeliharaan Arsip, dan 4) Penyusutan Arsip. Selain itu, dalam pemenuhan RKT RB juga perlu disajikan khusus Laporan Kegiatan Alih Media Arsip, yang merupakan bagian dari tahap pemeliharaan arsip di tiap UPT. Alih Media diprioritaskan pada arsip yang bersifat Vital dan Permanen.
Sebagai penutup, narasumber berpesan agar seluruy UPT dapat segera mengimplementasikan Pengelolaan Arsip Dinamis guna menjadi objek pengawasan yang akan dilakukan mulai bulan April 2022 oleh Tim Pengawas Kearsipan dari Unit Eselon I.
#targetkinerja
#rktrb
#arsipnasionalri
#kemenkumhamri
#kanwilkumhamdki
#bhpjakarta




